PELANTIKAN PAMONG KARANGWUNI

sunarno 19 Juni 2020 08:23:44 WIB

Karangwuni Sidasamekta, 19 Juni 2020. Mendasar Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 tahun 2019, tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Kalurahan, maka pada tanggal, 18 Juni 2020 Lurah desa Karangwuni mengambil sumpah dan janji serta melantik Perangkat Desa Karangwuni menjadi Pamong Kalurahan Karangwuni.

Yang sebelumnya pada tanggal, 11 Juni 2020, Kepala Desa Karangwuni juga di lantik oleh Bupati Gunungkidul menjadi lurah. Pada saat  yang sama juga di kukuhkan oleh Gubernur D.I. Yogyakarta menjadi  Pelaksana Keistimewaan.

Surat Keputusan Kepala Desa Karangwuni Nomor 20/KPTS/2020 tertanggal, 18 Juni 2020 memuat perubahan nama pejabat di lingkungan pemerintah Desa Karangwuni menjadi Pamong Karangwuni,  jabatan-jabatan yang di rubah tersebut adalah :

  1. Sekretaris Desa menjadi Carik
  2. Kasi Pemerintahan menjadi Jogoboyo
  3. Kasi Kesejahteraan menjadi Ulu-ulu
  4. Kasi Pelayanan menjadi Kamituwo
  5. Kaur Umum menjadi Kaur Tata Laksana
  6. Kaur Perencanaan menjadi Kepala urusan Pangripto
  7. Kaur Keuangan menjadi Kaur Danarta
  8. Dukuh masih tetap dalam penyebutannya yaitu Dukuh
  9. Staff Perangkat Desa di ubah menjadi Satff Pamong Desa.

Dengan adanya perubahan tersebut mudah-mudahan akan membawa peningkatan kehidupan masyarakat yang lebih baik.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar