Pindah Penduduk

26 Oktober 2020 09:38:20 WIB

Klasifikasi pindah penduduk:

  1. Pindah pergi dan datang dalam satu desa;
  2. Pindah pergi dan datang antar desa atau kelurahan dalam satu kecamatan;
  3. Pindah pergi dan datang antar kecamatan dalam satu kabupaten;
  4. Pindah pergi dan datang antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi;
  5. Pindah pergi dan datang antar provinsi.

Poin 1 hingga 3 cukup diselesaikan di kecamatan sehingga tidak dijelaskan disini.

 Tata Cara Pendaftaran Perpindahan Keluar Kabupaten Gunungkidul

ALUR PERSYARATAN
Pemohon Membawa persyaratan :

 

  1. KK asli yang pindah;
  2. KTP asli yang pindah;
RT Menerbitkan dan menandatangani Pengantar Pindah;
RW Menandatangani Surat Pengantar yang diterbitkan oleh RT;
Desa
  1. Pemohon mengisi form F-1.34 (Form Permohonan Pindah WNI antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi);
  2. Kepala desa menerbitkan form F-1.33 (Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/ Kota atau Antar Provinsi);
Kecamatan
  1. Pemohon mengisi form F1-36 (Form Permohonan Pindah WNI Antar Kabupaten Kota atau Antar Provinsi);
  2. Camat menerbitkan form F1-35 (Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi);
Disdukcapil
  1. Petugas mencabut Kartu Keluarga  yang pindah;
  2. Petugas mencetak Surat Keterangan Pindah WNI (F.1-37) dan biodata penduduk WNI;
  3. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah WNI Antar Provinsi dan biodata penduduk WNI;

 

Tata Cara Pendaftaran Perpindahan Masuk Kabupaten Gunungkidul

ALUR PERSYARATAN

Pemohon

Membawa persyaratan Surat Keterangan Pindah WNI antar kabupaten / kota / provinsi dari disdukcapil asal dan KTP asli dari daerah asal;
RT Asal
  1. Menerbitkan Surat Pengantar yang menerangkan mengenai alamat domisili;
  2. Membubuhkan tanda tangan pada Surat Pernyataan mengenai keterangan tempat tinggal dari Kepala Keluarga
RW
  1. Menandatangani Surat Pengantar yang diterbitkan oleh RT;
  2. Membubuhkan tanda tangan pada Surat Pernyataan mengenai keterangan tempat tinggal dari Kepala Keluarga
Kelurahan Pemohon mengisi form F-1.38 (Form Permohonan Pindah Datang WNI Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi) dan Kepala desa menandatangani form tersebut;
Kecamatan Pemohon mengisi form F1-39 (Form Permohonan Pindah Datang WNI Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi) dan Camat menandatangani form tersebut;
Disdukcapil
  1. Operator mengambil data dari hasil konsolidasi dari data center kependudukan di pusat Jakarta berdasar Surat Keterangan Pindah dari daerah asal;
  2. Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pindah datang
Pemohon Membawa kelengkapan berkas untuk cetak Kartu Keluarga di Kecamatan sebagai berikut :

 

  • Surat Keterangan Kedatangan WNI dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Gunungkidul;
  • Fotocopy kelengkapan berkas;
  • Asli KK yang ditumpangi bila menumpang KK;

Sumber:http://dukcapil.gunungkidulkab.go.id/

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar