DPRD GUNUNGKIDUL, SOSIALISASI PERDA NO 7, TAHUN 2020
sunarno 24 Mei 2021 10:12:33 WIB
Karangwuni, SID, 24 Mai 2021. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten gunungkidul ber sama-sama DP3AKBP&D Kabupaten Gunungkidul mengadakan sosialisasi Perda no 7 tahun 2020.
Perda no 7 tahun 2020 tentang lurah. Terkait hal tersebut dikarenakan tahun 2021 ini masajabatan Lurah Karangwuni akan berakhir. Beralihnya jabatan Kepala Desa menjadi Lurah, terkait keistimewaan, maka perlu di sosialisasikan tentang aturan pemilihan lurah.
Sosialisasi di hadiri jajaran Bamuskal, pamong Kalurahan, dan undangan lain.
Di rencanakan bulan Oktober 2021 diadakakn pemilihan lurah, maka perlu di persiapkan segalasesuatunya lebih awal.
Pemilihan direncanakan serentak di wilayah kabupaten gunungkidul, yang di ikuti 54 Kalurahan se-Kabupaten Gunungkidul.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PEMBINAAN KELEMBAGAAN DESA UNTUK PENANGGULANGAN BENCANA
- REST AREA PADUKUHAN DUWT
- LAHAN GUNUNG UNTUK BUDIDAYA JAGUNG
- WARGA SWADAYA MEMBERSIHKAN LUMPUR SELEPAS HUJAN DERAS MELANDA KARANGWUNI
- PASCA PESTA PILBUB GUNUNGKIDUL, WARGA KARANGWUNI ADEM AYEM
- ANTUSIAS PENGGUNA HAK PILIH, PILKADA SERENTAK TINGGI
- LOGISTIK PEMILU KADA, DI PPS KARANGWUNI DI DISTRIBUSIKAN