DPRD GUNUNGKIDUL, SOSIALISASI PERDA NO 7, TAHUN 2020

sunarno 24 Mei 2021 10:12:33 WIB

Karangwuni, SID, 24 Mai 2021. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten gunungkidul ber sama-sama DP3AKBP&D Kabupaten Gunungkidul mengadakan sosialisasi Perda no 7 tahun 2020.

Perda no 7 tahun 2020 tentang lurah. Terkait hal tersebut dikarenakan tahun 2021 ini masajabatan Lurah Karangwuni akan berakhir.  Beralihnya jabatan Kepala Desa menjadi Lurah, terkait keistimewaan, maka perlu di sosialisasikan tentang aturan pemilihan lurah.

Sosialisasi di hadiri jajaran Bamuskal, pamong Kalurahan, dan undangan lain.

Di rencanakan bulan Oktober 2021 diadakakn pemilihan lurah, maka perlu di persiapkan segalasesuatunya lebih awal.

Pemilihan direncanakan serentak di wilayah kabupaten gunungkidul, yang di ikuti 54 Kalurahan se-Kabupaten Gunungkidul.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar