Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Keamanan Pangan
07 September 2021 10:32:00 WIB
Karangwuni (SIDA SAMEKTA), Senin, 06 September 2021 bertempat di Balai Kalurahan Karangwuni diadakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Keamanan Pangan. Acara diselenggarakan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul dengan narasumber dari Anggota Dewan Kabupaten Gunungkidul, yaitu WULAN TUSTIANA, SH dan EKO RUSTANTO, SE.MM.
acara dihadiri oleh Panewu Rongkop, Lurah Karangwuni, Pamong Kelurahan dan perwakilan tokoh masyarakat. Acara dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PEMBINAAN KELEMBAGAAN DESA UNTUK PENANGGULANGAN BENCANA
- REST AREA PADUKUHAN DUWT
- LAHAN GUNUNG UNTUK BUDIDAYA JAGUNG
- WARGA SWADAYA MEMBERSIHKAN LUMPUR SELEPAS HUJAN DERAS MELANDA KARANGWUNI
- PASCA PESTA PILBUB GUNUNGKIDUL, WARGA KARANGWUNI ADEM AYEM
- ANTUSIAS PENGGUNA HAK PILIH, PILKADA SERENTAK TINGGI
- LOGISTIK PEMILU KADA, DI PPS KARANGWUNI DI DISTRIBUSIKAN