LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBKal TAHUN ANGGARAN 2022 (PERKal NO 1 TAHUN 2023)

17 Januari 2023 16:37:57 WIB

Karangwuni (SIDA SAMEKTA). Pemerintah Kalurahan Karangwuni Kapanewon Rongkop Kabupaten Gunungkidul bersama Bamuskal Karangwuni telah melaksanakan Sidang Bersama terkait Laporan Pertanggungjawaban APBKal Tahun 2022, dan menetapkan Peraturan Kalurahan Karangwuni Nomor 1 tahun 2023  tentang Laporan Pertanggungawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2022.

Dengan tersusunnya laporan tersebut, bisa diketahui Realisasi anggaran pendapatan dan realisasi belanja dalam waktu 1 Tahun Anggaran. Ada beberapa kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan sesuai anggaran dikarenakan beberapa faktor sehingga menjadikan dana SILPA Tahun Anggaran 2022.

Seluruh warga masyarakat Kalurahan Karangwuni bisa mengetahui secara rinci Laporan Pertanggungawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2022 dengan membaca Banner yang telah dipasang disetiap balai padukuhan dan juga di Balai Kalurahan. Selain itu juga bisa datang langsung ke Balai Kalurahan Karangwuni.

Dokumen Lampiran : LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBKal TAHUN ANGGARAN 2022 (PERKal NO 1 TAHUN 2023)


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar