Reformasi Kalurahan

sunarno 29 Mei 2024 15:24:59 WIB

Reformasi Kalurahan sudah dimulai di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dibuktikan dengan dibuatkan Peraturan Gubernur (pergub) DIY nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan. Reformasi Kalurahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan kalurahan dan Keberdayaan masyarakat Kalurahan dalam rangka terwujudnya kualitas hidup-kehidupan-penghidupan warga, pembangunan yang inklusif dan pengembangan kebudayaan.

Sinergi Dan Kolaborasi Antar Unsur Pelaksana :

  • Tim Fasilitas pelaksaksanaan Reformasi Kalurahan Pemerintah DIY
  • Tim Reformasi Kalurahan Pemerintah Kabupaten
  • Tim Reformasi Kalurahan Pemerintah Kalurahan  
  1. Reformasi Birokrasi Kalurahan mencakup beberapa aspek kegiatan, diantaranya :

  • Penguatan pengelolaan data dan informasi Kalurahan ;
  • Pengembangan sistem akuntabilitas kenirja instansi pemerintah (SAKIP) pemerintah Kalurahan;
  • Penguatan digitalisasi Kalurahan;
  • Penguatan pengelolaan keuangan Kalurahan;
  • Penguatan pengadaan barang dan jasa pemerintah Kalurahan;
  • Penguatan pengelolaan aset Kalurahan/aset yang dikelola Kalurahan;
  • Penguatan pelaksanaan penugasan urusan keistimewaan;
  • Penguatan tata naskah dinas dan pengelolaan arsip dinas pemerintah Kalurahan;
  • Penguatan pengendalian gratifikasi;
  • Penguatan pengawasan oleh masyarakat dan badan permusyawaratan Kalurahan;
  • Penguatan regulatif pemerintah Kalurahan;
  • Pengisian pamong Kalurahan yang transparan, objektif, akuntabel, dan bebas korupsi, kolusi, nepotisme;
  • Penguatan Kapanewon dan pemerintahan kalurahan;
  • Penerapan budaya pemerintahan;
  • Pelaksanaan pelayanan publik prima; dan
  • Pengembangan inovasi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik Kalurahan. 

2. Reformasi Pemberdayaan Reformasi Kalurahan

  • Penguatan kegiatan penanganan stunting;
  • Penguatan kegiatan untuk pendampingan pengembangan kebudayaan;
  • Penguatan kegiatan untuk pembangunan lingkungan yang mendukung perekonomian, sosial dan pengembangan kebudayaan;
  • Penguatan kegiatan pemberdayaan perekonomian; dan
  • Penguatan kegiatan untuk penanganan kemiskinan./ bps

 

Sumber Acuan

Pergub DIY No 40 Tahun 2021

Juknis Reformasi Kalurahan

Juknis Reformasi Pemberdayaan Masyarakat 

(RH)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar