Layanan Bidang Pendaftaran Penduduk
11 Juni 2015 10:28:26 WIB
PEMBUATAN E-KTP
Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang terbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh Indonesia. KTP merupakan alat bukti sah yang menjadi dasar dalam layanan masyarakat.
Syarat-syarat pembuatan KTP
A. WNI
a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketaui oleh kecamatan.
b. Mengisi formulir permohonan KTP.
c. Sudah berusia 17 tahun.
d. Belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah.
e. Fotokopi akta kelahiran.
f. Surat keterangan kependudukan bagi penduduk yang mengajukan perubahan data.
g. Fotokopi surat nikah bagi yang suda menikah.
h. Fotokopi surat cerai bagi yang sudah cerai.
i. Fotokopi Kartu Keuarga.
j. Semua jenis fotokopi dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut di atas harus dlegaisasi oleh instansi yang berwenang.
Untuk penggantian KTP :
a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
b. KTP lama bagi yang sudah habis masa berlakunya (untuk diperpanjang masa berlaku KTP)
c. KTP yang rusak bagi KTPnya rusak.'
d. Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi KTP yang hilang.
Dokumen Lampiran : Layanan Bidang Pendaftaran Penduduk
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Vaksinasi Hewan di Padukuhan Saban, UPT Puskeswan Semanu Dorong Pencegahan Penyakit Hewan Menular
- PENGAJIAN AKBAR DI MASJID AN-NUR SRITEN, AJAK GENERASI MUDA CINTAI DAN MAKMURKAN MASJID
- PAMONG KALURAHAN KARANGWUNI GELAR RAPAT KOORDINASI, PERKUAT SINERGI DAN PELAYANAN MASYARAKAT
- APEL DIHARI SENIN
- KERJA BAKTI LURAH DAN PAMONG KALURAHAN KARANGWUNI
- SISWI SMP NEGERI 1 RONGKOP ASAL PADUKUHAN DUWET KARANGWUNI RAIH JUARA 1 KRENOVAMASKAT PELITA INDAH
- PENGAJIAN AKBAR DI MASJID BAITULl MUSLIM PADUKUHAN NGERONG BERSAMA USTADZ AMINUDIN AGUNG NUGROHO
WAKTU INDONESIA BARAT
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
LAYANAN PENGADUAN
Website Lintas Kalurahan
Website Resmi Instansi Gunungkidul
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |















