Prosentase lebih untuk kegiatan fisik "MUSDES" RKPDes 2018

11 Agustus 2017 08:38:34 WIB

KARANGWUNI (SID). Musyawarah Desa (MUSDES) Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun 2018, di gelar oleh BPD Desa Karangwuni Kamis, 10 Agustus 2017. Pada acara tersebut Suparta menyampaikan paparan tentang prediksi pendapatan dan rencana penguluaran serta program kegiatan yang akan di biayai pada tahun 2018. Semua kegiatan yang akan di biayai berasal dari kebutuhan masyarakat padukuhan yang di jaring melalui musyawarah padukuhan dan di tentukan dengan skala prioritas.

Prediksi pendapatan tahun 2018 menurun karena PAD desa dari penjualan tanah kas desa juga menurun, tapi harapan Dana Desa tahun 2018 naik di banding tahun 2017. Sampai dengan Juli 2017 capaian kegiatan berkisar 47%, hal tersebut dikarenakan Dana Desa turun menjadi dua termin, dan untuk termin yang pertama sudah dilaksanakan 80,4%, apa bila semuanya berjalan normal maka capaian di akhir tahun bisa 100%. Capaian tersebut bukan karena tidak ada dana dan PTPKD tidak mau  melaksanakan akan tetapi tata kala (pembagian waktu) di APBDes yang belum sampai pada saatnya.

tahun 2018 prediksi APBDes prosentase lebih pada kegiatan fisik sarana, hal tersebut atas masukan masyarakat lewat hasil musyawarah dusun, yang dilaksanakan pada tahun 2016, dan hasil musrenbang tahun 206. Masih banyaknya infrastruktur di tingkat desa maupun padukuhan yang harus segera ditangani untuk meningkatkan perekonomian masyarakat serta akses pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat.

Kegiatan tahun 2017 berjalan sesuai dengan agenda yang di tetapkan, tentang capaian yang masih seperti itu di karenakan target waktu yang ditentukan belum sampai pada saatnya. tahun 2018 di harapkan berpihak pada petani, khususnya tentang sarapa produksi pertanian, dikarenakan sudah saatnya petani di karangwuni mengunakan sarana dan teknologi yang modern. Apa yang di tampailkan Kepala Desa sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang tertuang dalam musdus, serta penjaringan aspirasi masyarakat oleh BPD tandas sarwa ketua BPD Desa Karangwuni.

Pengunaan Dana Desa harus sesuai dengan peraturan dan batasan-batasan yang sudah di atur dalam peraturan pemerintah, jangan sampai ada kegiatan yang keluar dari koridor yang sudah di tentukan. Masyarakat sebagai pengusul, perencana dan pelaksana sekaligus pengguna harus bisa melaksanakan dengan baik, dan menggunakan haknya sebagai fungsi pengawasan langsung masyarakat dalam pelaksanaan kegiatanya. Pengawasan tersebut mulai kegiatan fisik, pengunaan danan dan capaian harus sesuai dengan target yang direncanakan. hal tersaebut disampaikan Kardiono atas nama camat dalam tanggapan langsung pada acara tersebut.

Dari paparan tersebut di tanggapi oleh 9 penanggap, dan semuanya memberi masukan ke pemerintah desa tentang kebutuhan masyarakat yang mendesak serta harapan APBDes tahun-tahun selanjutnya selalu berfihak pada masyarakat. dan peserta menyetujui RKPDes 2018 dengan aklamasi serta penuh dengan segala harapan yang terbaik untuk Desa Karangwuni.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar