Jam Kerja selama bulan suci Ramadhan Tahun 2020

23 April 2020 20:04:08 WIB

Dengan diterbitkannya SE Bupati Gunungkidul Nomor: 003/ 1930 tanggal 22 April 2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1441H/ 2020 M dan SE DP3AKBPM&D Kabupaten Gunungkidul Nomor: 140/ 299 tanggal 23 April 2020 tentang Jam Kerja selama bulan suci Ramadhan Tahun 2020, maka jam kerja kantor Desa Karangwuni adalah sebagai berikut :

Hari SENIN s.d KAMIS  

  • Jam Masuk : 08.00 WIB
  • Istirahat : 11.45 WIB - 12.00 WIB
  • Jam Pulang : 15.00 WIB

 

Hari JUMAT

  • Jam Masuk : 08.00 WIB
  • Jam Pulang : 11.00 WIB

Dengan perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan serta tata kelola administrasi pemerintahan desa.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar