KOORDINASI PENDATAAN BLT DD TAHUN 2020

sunarno 04 Mei 2020 10:07:14 WIB

Karangwuni Sidasamekta, 05 Mei 2020. Pemerintah Desa Karangwuni beserta Tim Relawan Covid 19 Desa Karangwuni mengadakan rapat koordinasi menyikapi aturan dari pemerintah berkaitan dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang ber sumber dari Dana Desa (DD). Dalam acara tersebut di sampaikan tugas pokok dan fungsi Tim Relawan Covid 19, yang salah satunya adalah mendata calon penerima BLT-DD tahun 2020.

Pemerintah desa supaya menganggarkan maksimal 30% dari dana desa yang di terima Pemerintah Desa karangwuni, untuk memberikan BLT pada Keluwarga miskin di wilayahnya.

Kriteria KK yang berhak menerima BLT-DD adalah sebagai berikut :

  1. Kriteria KK miskin Menurut DTKS (BDT Desa)
  2. Bukan penerima PKH, BPNT
  3. Kehilangan Mata pencaharian
  4. Tidak terdata KK Miskin
  5. Rentan Penyakit Kronis
  6. Disabilitas

Kriteria awal yang berhak menerima BLT-DD ada 14 Kriteria, akan tetapi sesuai dengan blangko Calon penerima BLT Desa hanya terdapat beberapa kriteria.

Mudah-mudahan pendataan ini akan bermanfaat bagi masyarakat Desa Karangwuni

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar