Pindah Penduduk

26 Oktober 2020 09:38:20 WIB

Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Penduduk
1.    Pindah Keluar (Pindah Pergi)

       Adalah permohonan dokumen perpindahan Penduduk yang keluar/berpindah ke alamat baru (luar ataupun dalam wilyah Kabupaten Gunungkidul)

  • Formulir F-1.03
  • Kartu Keluarga
    Syarat Tambahan (kondisional):
  • Formulir F-1.02 (Apabila ada Anggota Keluarga pada Kartu Keluarga yang tidak Ikut Pidah)
     

2.    Pindah Masuk (Pindah Datang)

      Adalah permohonan dokumen perpindahan Penduduk yang masuk/datang ke alamat baru di wilayah Kabupaten Gunungkidul

  • SKPWNI (Surat Pindah) dari Daerah Asal
  • Formulir F-1.03

Syarat Tambahan (kondisional):

  • Formulir F-1.02 (untuk Penerbitan KK baru/pengganti)
  • KTP asli (Untuk Perubahan KTP dengan alamat baru)
  • KIA asli (Untuk Perubahan KIA dengan alamat baru)
  • Surat Pernyataan Izin Orang Tua (bagi anak yang pindah tanpa diikuti Orang Tua)

3.    Batal Pindah

Adalah permohonan Pembatalan Perpindahan Penduduk bagi Penduduk yang telah diterbitkan Surat Pindah (SKWPNI) namun belum didaftarkan di alamat tujuan

  • SKPWNI (Surat Pindah)
  • Surat Pernyataan Batal Pindah
  • Formulir F-1.02
  • KTP asli
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar