Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
23 Maret 2021 11:19:32 WIB
Karangwuni (SIDA). Selasa tanggal 23 Maret 2021 bertempat di Aula Kalurahan Karangwuni Kapanewon Rongkop dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Nara sumber dalam kegiatan Sosialisasi tersebut yaitu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul dan Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul, Maryanta, A.Md.
Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor bertujuan untuk memberikan kepastian bahwa kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta tidak mencemari lingkungan. Pengujian Kendaraan Bermotor sangat penting dan wajib untuk dilaksanakan setiap pemilik kendaraan bermotor.
Kegiatan tersebut tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan cuci tangan, jaga jarak dan memakai masker.
Adapun Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor bisa diunduh dalam dokumen lampiran.
Dokumen Lampiran : Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PEMBINAAN KELEMBAGAAN DESA UNTUK PENANGGULANGAN BENCANA
- REST AREA PADUKUHAN DUWT
- LAHAN GUNUNG UNTUK BUDIDAYA JAGUNG
- WARGA SWADAYA MEMBERSIHKAN LUMPUR SELEPAS HUJAN DERAS MELANDA KARANGWUNI
- PASCA PESTA PILBUB GUNUNGKIDUL, WARGA KARANGWUNI ADEM AYEM
- ANTUSIAS PENGGUNA HAK PILIH, PILKADA SERENTAK TINGGI
- LOGISTIK PEMILU KADA, DI PPS KARANGWUNI DI DISTRIBUSIKAN