Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
23 Maret 2021 11:19:32 WIB
Karangwuni (SIDA). Selasa tanggal 23 Maret 2021 bertempat di Aula Kalurahan Karangwuni Kapanewon Rongkop dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Nara sumber dalam kegiatan Sosialisasi tersebut yaitu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul dan Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul, Maryanta, A.Md.
Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor bertujuan untuk memberikan kepastian bahwa kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta tidak mencemari lingkungan. Pengujian Kendaraan Bermotor sangat penting dan wajib untuk dilaksanakan setiap pemilik kendaraan bermotor.
Kegiatan tersebut tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan cuci tangan, jaga jarak dan memakai masker.
Adapun Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor bisa diunduh dalam dokumen lampiran.
Dokumen Lampiran : Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Antraks di Kalurahan karangwuni Oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunu
- KEPUASAN MASYARAKAT
- Bulan Syawal 1446 H, SEBAGAI SEMANGAT BARU BAGI PEMERINTAH KALURAHAN KARANGWUNI
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di Kalurahan Karangwuni
- Informasi Pelayanan Pemerintah Kalurahan Karangwuni
- Pertemuan Kader KB di Bulan Puasa
- Apel Senin Pagi dan Rakor Pamong Kalurahan Karangwuni