Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor

23 Maret 2021 11:19:32 WIB

Karangwuni (SIDA). Selasa tanggal 23 Maret 2021 bertempat di Aula Kalurahan Karangwuni Kapanewon Rongkop dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Nara sumber dalam kegiatan Sosialisasi tersebut yaitu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul dan Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul, Maryanta, A.Md.

Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor bertujuan untuk memberikan kepastian bahwa kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta tidak mencemari lingkungan. Pengujian Kendaraan Bermotor sangat penting dan wajib untuk dilaksanakan setiap pemilik kendaraan bermotor.

Kegiatan tersebut tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan cuci tangan, jaga jarak dan memakai masker.

Adapun Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor bisa diunduh dalam dokumen lampiran.

Dokumen Lampiran : Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar