APBDes PERUBAHAN TAHUN 2017
23 Oktober 2017 15:00:41 WIB
Karangwuni (SID) Peraturan Desa Karangwuni nomor 6 tahun 2017 tentang perubahan APBDes tahun anggaran 2017 telah ditetapkan oleh pemerintah desa Karangwuni pada tanggal 29 September 2017.
Setelah diadakan pencermatan secarara seksama dalam sidang bersama antara Pemerintah desa dengan BPD, maka peraturan desa tersebut dapat di tetapkan.
Dari sejumlah kegiatan memang ada perubahan tambah dan kurang, semua sesuai dengan kebutuhan kegiatan, serta sesuai dengan aturan yang ada.
Dokumen Lampiran : APBDes PERUBAHAN TAHUN 2017
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kebijakan Privasi Website
- Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Kabupaten Gunungkidul
- Buku Register Surat Masuk dan Surat Keluar Kalurahan Karangwuni
- VISI DAN MISI KALURAHAN KARANGWUNI
- INFORMASI LENGKAP TENTANG PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT
- Operator Sistem Informasi Desa (SID) Kalurahan Karangwuni
- Kontak / Alamat Pengaduan