APBDes PERUBAHAN TAHUN 2017
23 Oktober 2017 15:00:41 WIB
Karangwuni (SID) Peraturan Desa Karangwuni nomor 6 tahun 2017 tentang perubahan APBDes tahun anggaran 2017 telah ditetapkan oleh pemerintah desa Karangwuni pada tanggal 29 September 2017.
Setelah diadakan pencermatan secarara seksama dalam sidang bersama antara Pemerintah desa dengan BPD, maka peraturan desa tersebut dapat di tetapkan.
Dari sejumlah kegiatan memang ada perubahan tambah dan kurang, semua sesuai dengan kebutuhan kegiatan, serta sesuai dengan aturan yang ada.
Dokumen Lampiran : APBDes PERUBAHAN TAHUN 2017
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Antraks di Kalurahan karangwuni Oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunu
- KEPUASAN MASYARAKAT
- Bulan Syawal 1446 H, SEBAGAI SEMANGAT BARU BAGI PEMERINTAH KALURAHAN KARANGWUNI
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di Kalurahan Karangwuni
- Informasi Pelayanan Pemerintah Kalurahan Karangwuni
- Pertemuan Kader KB di Bulan Puasa
- Apel Senin Pagi dan Rakor Pamong Kalurahan Karangwuni