APBDes PERUBAHAN TAHUN 2017
23 Oktober 2017 15:00:41 WIB
Karangwuni (SID) Peraturan Desa Karangwuni nomor 6 tahun 2017 tentang perubahan APBDes tahun anggaran 2017 telah ditetapkan oleh pemerintah desa Karangwuni pada tanggal 29 September 2017.
Setelah diadakan pencermatan secarara seksama dalam sidang bersama antara Pemerintah desa dengan BPD, maka peraturan desa tersebut dapat di tetapkan.
Dari sejumlah kegiatan memang ada perubahan tambah dan kurang, semua sesuai dengan kebutuhan kegiatan, serta sesuai dengan aturan yang ada.
Dokumen Lampiran : APBDes PERUBAHAN TAHUN 2017
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PEMBAGIAN CPP
- KEGIATAN APEL PAGI BERSAMA PAMONG KALURAHAN KARANGWUNI PKL SMK MUHAMMADIYAH RONGKOP
- MUSDES RKP KALURAHAN KARANGWUNI TAHUN 2026
- TALUD KARANGWUNI DAN NGERONG SELESAI DI BANGUN
- GAPLEK PETANI MELIMPAH, HARGA MENURUN
- Kebijakan Privasi Website
- Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Kabupaten Gunungkidul