APBDes PERUBAHAN TAHUN 2017
23 Oktober 2017 15:10:26 WIB
Karangwuni (SID) Setelah diadakan pencermatan dan sidang bersama antara pemerintah Desa Karangwuni dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maka APBDes perubahan dapat di tetapkan dengan Peraturan Desa Karangwuni Nomor 6 tahun 2017 tentan Perubahan APBDes tahun 2017.
Dalam APBDes perubahan tersebut ada kegiatan yang berkurang, tetapi sebaliknya ada kegiatan yang bertambah anggarannya sesuai dengan volume dan jenis kegiatan.
Dalam penetapannya APBDes perubahan tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen Lampiran : APBDes PERUBAHAN TAHUN 2017
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SIDANG BERSAMA BAMUSKAL DAN PAMONG KALURAHAN KARANGWUNI, MEMUTUSKAN PEMANFAATAN TANAH DAN PENYERTAAN
- LOWONGAN KERJA MENJADI PENGELOLA KOPERASI MERAH PUTIH DI KALURAHAN KARANGWUNI
- CABAI TIDAK LAGI TERASA PEDAS, DIRASAKAN PEMISAH CABAI DI KARANGWUNI
- PENILAIAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN CATATAN SIPIL KAB. GUNUNGKIDUL
- PEMERINTAH KALURAHAN KARANGWUNI MENGADAKAN KEGIATAN SOSIALISASI PENGERJAAN TALUD
- Pelatihan Kewirausahaan bagi UMKM oleh Dinas Koperasi,UMKM Gunungkidul
- PRODUKSI KACANG TANAH MENINGKAT, KARENA KEBUTUHAN AIR TERCUKUPI