APBDes PERUBAHAN TAHUN 2017

23 Oktober 2017 15:10:26 WIB

Karangwuni (SID) Setelah diadakan pencermatan dan sidang bersama antara pemerintah Desa Karangwuni dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maka APBDes perubahan dapat di tetapkan dengan Peraturan Desa Karangwuni Nomor 6 tahun 2017 tentan Perubahan APBDes tahun 2017.

Dalam APBDes perubahan tersebut ada kegiatan yang berkurang, tetapi sebaliknya ada kegiatan yang bertambah anggarannya sesuai dengan volume dan jenis kegiatan.

Dalam penetapannya APBDes perubahan tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dokumen Lampiran : APBDes PERUBAHAN TAHUN 2017


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar