APBDes PERUBAHAN TAHUN 2017
23 Oktober 2017 15:10:26 WIB
Karangwuni (SID) Setelah diadakan pencermatan dan sidang bersama antara pemerintah Desa Karangwuni dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maka APBDes perubahan dapat di tetapkan dengan Peraturan Desa Karangwuni Nomor 6 tahun 2017 tentan Perubahan APBDes tahun 2017.
Dalam APBDes perubahan tersebut ada kegiatan yang berkurang, tetapi sebaliknya ada kegiatan yang bertambah anggarannya sesuai dengan volume dan jenis kegiatan.
Dalam penetapannya APBDes perubahan tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen Lampiran : APBDes PERUBAHAN TAHUN 2017
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PEMBINAAN KELEMBAGAAN DESA UNTUK PENANGGULANGAN BENCANA
- REST AREA PADUKUHAN DUWT
- LAHAN GUNUNG UNTUK BUDIDAYA JAGUNG
- WARGA SWADAYA MEMBERSIHKAN LUMPUR SELEPAS HUJAN DERAS MELANDA KARANGWUNI
- PASCA PESTA PILBUB GUNUNGKIDUL, WARGA KARANGWUNI ADEM AYEM
- ANTUSIAS PENGGUNA HAK PILIH, PILKADA SERENTAK TINGGI
- LOGISTIK PEMILU KADA, DI PPS KARANGWUNI DI DISTRIBUSIKAN