PUSKESMAS RONGKOP MONEV KAWASAN DILARANG MEROKOK

10 November 2017 11:07:56 WIB

KARANGWUNI (SID), UPT PUSKESMAS Rongkop mengadakan  Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi Kawasan Dilarang Merokok binaan lama di Padukuhan Karangwuni Desa Karangwuni. Pada kesempatan tersebut dihadiri beberapa tokoh masyarakat. mulai dari tokoh agama, tokoh pendidikan, Karangtaruna, kader keseharan di wilayah Padukuhan Karangwuni yang juga di dampingi Ari Yuli Endarto sekretaris Desa Karangwuni yang mewakili Kepala Desa Karangwuni, yang bersamaan dengan Upacara Hari Pahlawan di halaman Kecamatan Rongkop.

Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa di larang merokok di tempat-tempat umum, untuk menjaga hak orang lain. Selain merugikan kesehatan merokok juga merugikan secara finansial, yang seharusnya untuk membeli sayuran cukup untuk satu keluarga, kalau di belikan rokok yang puas hanya satu orang, dan lainnya rugi.

Agar larangan merokok ini di terapkan sampai ke rumah-rumah penduduk, terutama yang mempunyai balita, agar balita tidak tercemar asap rokok.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar