TENTUKAN PILIHAN DI BILIK SUARA

sunarno 14 Februari 2024 09:35:39 WIB

Karangwuni SIDASAMEKTA, 14 Februari 2024. Masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih antusias menggunakan hak-nya untuk memilih di Pemilihan Umum Serentak tahun 2024. Sejak KPPS datang di TPS pagi-pagi sudah ada Masyarakat yang datang akan menggunakan hak pilihnya.

Pembukaan Kotak suara dilaksanakan setelah proses administrasi di KPPS selesai, sehingga masih ada waktu jeda untuk proses pemungutan suara. Masing-masing TPS sudah ada Pengawas TPS serta beberapa orang saksi baik dari Paslon atau dari partai yang ikut berpartisipasi pada saat pemilihan umum tersebut.

Karena aturan yang ada pemilih bisa mendapatkan 5 surat suara, bahkan ada yang hanya mendapatkan 1 suarat suara hal tersebut sudah di pahami bagi pemilih, mengapa mendapatkan 5 surat suara, dan satu surat suara, karena dari PPS sudah sosialisasi ke masing-masing TPS, dan KPPS sudah dibekali hal tersebut.

TPS di buka pada pukul 07.00 s.d 13.00 WIB, dan nantinya akan dilanjutkan penghitangan suara.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar