Rakor dan Sosialisasi PMA oleh KUA Rongkop

Rudi Hartono 17 Februari 2025 10:45:02 WIB

Karangwuni, SIDASAMEKTA, Senin 17 Februari 2025 bertempat dibalai Kalurahan Karangwuni telah dilaksanakan apel pagi bersama dengan adik adik mahasiswa dari UAD, kemudian dilanjutkan dengan rapat koordinasi yang dipimpin oleh bapak lurah Karangwuni bapak Suparta, dalam rakor tersebut beliau menyampaikan bahwa sppt pajak akan di edarkan dalam waktu dekat ini, dimohon untuk di informasikan kepada masyarakat.

Kemudian beliau sekaligus memberikan sambutan kepada kepala KUA Rongkop yang pada pagi hari turut hadir untuk memberikan sosialisasi PMA no 30 tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan.

Adapun beberapa poin yang ada dalam Permenag tersebut adalah :

1. Calon pengantin dapat melaksanakan akad nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja 

2. Pencatatan pernikahan di luar negeri mengikuti hukum negara setempat 

3. Pernikahan yang dicatat oleh PPN di luar negeri akan diterbitkan Buku Nikah yang dapat dilegalisasi oleh KUA di Indonesia 

Acara sosialisasi dari KUA Kapanewon Rongkop ini dihadiri oleh pamong kalurahan karangwuni.

Sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab ada pertanyaan tentang PMA ini" ya untuk biasa nikah hanya Rp 600.000 tidak lebih dan itupun masuk ke kas negara, apabila ada bapak/ibu memberikan amplop yang yang berisi selain 600.000 maka kami harus menolak"

Dokumen Lampiran : Rakor dan Sosialisasi PMA oleh KUA Rongkop


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar