SIDANG BERSAMA BAMUSKAL DAN PAMONG KALURAHAN KARANGWUNI, MEMUTUSKAN PEMANFAATAN TANAH DAN PENYERTAAN
21 Mei 2025 14:23:46 WIB
Karangwuni SIDASAMEKTA 21 Mei 2025. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kegiatan APBKal yang di pergunakan untuk kegiatan ketahanan pangan, harus di lewatkan ke lembaga BUMKal. Pengelolaan ketahanan pangan nantinya di kelola oleh Badan Usana milik Kalurahan.
Inti sudang bersama ini untuk memasukkan dana BKK Kabupaten Gunungkidul yang awalnya belum masuk ke APBKal, maka di perubahan ini dana BKK yang sejumlah Rp. 175.000.000,- ini di masukkan ke APBKal.
Penyertaan modal BUMKal ini harus di tetapkan dengan peraturan Kalurahan Karangwuni, sebagai landasan kekuatan penyertaan modal.
Dalam sidang tersebut juga di sampaikan bahwa ada pergantian BAMUSKAL antar waktu, karena ada satu anggota yang meninggal dunia, maka harus segera diresmikan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kebijakan Privasi Website
- Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Kabupaten Gunungkidul
- Buku Register Surat Masuk dan Surat Keluar Kalurahan Karangwuni
- VISI DAN MISI KALURAHAN KARANGWUNI
- INFORMASI LENGKAP TENTANG PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT
- Operator Sistem Informasi Desa (SID) Kalurahan Karangwuni
- Kontak / Alamat Pengaduan