SIDANG BERSAMA BAMUSKAL DAN PAMONG KALURAHAN KARANGWUNI, MEMUTUSKAN PEMANFAATAN TANAH DAN PENYERTAAN

21 Mei 2025 14:23:46 WIB

Karangwuni SIDASAMEKTA 21 Mei 2025.  Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kegiatan APBKal yang di pergunakan untuk kegiatan ketahanan pangan, harus di lewatkan ke lembaga BUMKal. Pengelolaan ketahanan pangan nantinya di kelola  oleh Badan Usana milik Kalurahan.

Inti sudang bersama ini untuk memasukkan dana BKK Kabupaten Gunungkidul yang awalnya belum masuk ke APBKal, maka di perubahan ini dana BKK  yang sejumlah Rp. 175.000.000,- ini di masukkan ke APBKal.

Penyertaan modal BUMKal ini harus di tetapkan dengan peraturan Kalurahan Karangwuni, sebagai landasan kekuatan penyertaan modal.

Dalam sidang tersebut juga di sampaikan bahwa ada pergantian BAMUSKAL antar waktu, karena ada satu anggota  yang meninggal dunia, maka harus segera diresmikan.

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar