LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBDesa TAHUN ANGGARAN 2017

22 Februari 2018 09:03:07 WIB

Pada tanggal 29 januari 2018, Pemerintah Desa Karangwuni Kecamatan Rongkop Kabupaten Gunungkidul, menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa 2017 melalui Pemerintah Kecamatan Rongkop, dan juga di sampaikan kepada Yth. BKAD Kabupaten Gunungkidul, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DP#AKBPM&D ) Kabupaten Gunungkidul.

Laporan ataupun Informasi juga disampaikan kepada seluruh Masyarakat Desa Karangwuni melalui pemasangan Baliho di masing-masing Padukuhan, sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Desa Karangwuni, juga guna transparansi penggunaan APBDesa tahun Anggaran 2017.

Bentuk dari Laporan Pertanggungjawaban adalah Peraturan Desa, yang merupakan Produk legislasi antara Pemerintah Desa dengan BPD Desa Karangwuni, dengan Peraturan Desa Karangwuni Nomor 1 Tahunn 2018.

Dokumen Lampiran : Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2017


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar