INFORMASI KEPADA MASYARAKAT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ( APBDesa ) TAHUN ANGGARAN 2018

22 Februari 2018 09:14:22 WIB

Untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karangwuni Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Desa Karangwuni bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa Karangwuni menetapkan Peraturan Desa Karangwuni, Nomor 7 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018. Peraturan tersebut ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2017. 

gar diketahui oleh masyarakat Desa Karangwuni, Pemerintah Desa mengumumkan melalui Media SID ini, juga memasang Baliho berukuran 3 x 2 meter di depan balai Desa Karangwuni, juga memasang Baliho berukuran 1 x 1 meter di setiap Padukuhan, dengan harapan masyarakat dapat memahami dan mengetahui tentang APBDesa Karangwuni Tahun Anggaran 2018.

Pemerintah Desa berharap dengan dukungan, partisipasi semua lapisan Masyarakat Desa Karangwuni, Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2018 bisa berjalan dengan lancar, mencapai hasil yang Optimal, guna mewujudkan harapan menjadikan Masyarakat Desa Karangwuni yang Adil, Makmur, sejahtera sesuai dengan Visi Misi Pemerintah Desa Karangwuni... 

Dokumen Lampiran : APBDesa KARANGWUNI TAHUN ANGGARAN 2018


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar