PENGAMBILAN SUMPAH dan PELANTIKAN Ulu Ulu dan STaf Tata Laksana
pelayanan 18 Desember 2025 05:21:07 WIB
Karangwuni SID.
17 Desember 2025,telah dilaksanakannya pengambilan sumpah ulu-ulu dan staf pamong serta pelantikan ulu-ulu di Kalurahan Karangwuni pada tanggal 17 Desember 2025. Ulu-ulu yang terlantik adalah Rudi Hartono yang berasal dari Padukuhan Saban, dan staf pamongnya adalah Luluk Isnan Muladi yang berasal dari Padukuhan Sriten. Perlu diketahui bahwa peserta yang hari ini terlantik telah menjalani serangkaian proses yang transparan, berupa penjaringan, penyaringan dan ujian yang dilaksanakan pada tanggal 29 November 2025.
Proses pengisian jabatan ini mencerminkan komitmen terhadap prinsip transparansi dan meritokrasi dalam birokrasi tingkat kalurahan. Di Daerah Istimewa Yogyakarta, pengangkatan perangkat kalurahan seperti Ulu-ulu dan staf pelayanan umum tidak hanya bergantung pada kompetensi teknis, tetapi juga pada kemampuan untuk menjalankan amanah secara akuntabel. Hal ini sejalan dengan semangat otonomi daerah yang menekankan peran aktif masyarakat dalam pembangunan lokal, di mana jabatan seperti Ulu-ulu menjadi kunci dalam mengkoordinasikan program-program kemakmuran, seperti pengelolaan infrastruktur pedesaan dan pemberdayaan ekonomi warga.
Sementara itu, Panewu Kapanewon Rongkop, Edi Sedono, S.I.P, M.M, memberi apresiasi pada kedua pamong dan sraf pamong terlantik yang masih muda - muda. Namun demikian tentu membutuhkan waktu penyesuaian untuk menjalankan tugasnya, terutama yang staf pamong. Sebelum berangkat kerja, wajib mengetahui apa yang menjadi kewajibanya. Dalam Perbup Gunungkidul Nomor 73 2019 tentang Susunan Tata Kerja Organisasi dan Perbub 73 Tahun 2023 ada 8 kewajiban dan 12 larangan yang harus dipahami dan dipelajari, terang Panewu. Beban kerja seorang pamong itu tidak ringan. Lebih-lebih seorang Ulu-Ulu, semua bentuk kegiatan pembangunan menjadi tanggungjawabnya.
Pesan dari Sekretatis DPMKP2KB Gunungkidul, agar semua pamong untuk bekerja dengan baik jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran hukum atau korupsi.Bahkan kami selalu wanti-wanti pada pamong Kalurahan agar senantiasa menjaga norma-norma didalam kerja dan di masyarakat.Biasanya tindakan pelanggaran hukum dalam hal ini korupsi, itu terdorong oleh gaya hidup yang berlebihan, sebagaimana disampaikan dari pejabat DPMKP2KB.
Acara berjalan lancar dan dihadiri oleh pihak-pihak dari DPMKP2KB Gunungkidul, Kapanewon Rongkop, KUA Rongkop, Babinsa Karangwuni, Bhabinkamtibmas Karangwuni, PKK, DWP, dan tokoh masyarakat. (editor : RD)
Follow Sosial Media kami :
![]() |
kalurahan_karangwuni |
![]() |
Pemerintah Kalurahan Karangwuni |
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Jadwal Samsat Keliling
- Permohonan Data BNBA Penanganan RTLH Tahun 2021 – 2025
- APEL PAGI DIBULAN FEBRUARI TAHUN 2026
- LAPOR DOKTER HEWAN
- Pemasangan Baliho LPJ APBKal TA 2025 Kalurahan Karangwuni
- Pemasangan Baliho APBKal Tahun Anggaran 2026 Kalurahan Karangwuni
- Lembaran Kalurahan Karangwuni Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi TA 202
















