PETUNJUK TEKNIS KEGIATAN GOTONG ROYONG TAHUN 2026

18 Januari 2026 09:50:25 WIB

SIDASAMEKTA SID , 18 Januari 2026  Dalam rangka melestarikan nilai gotong royong dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan perlu dilaksanakan kegiatan gotong royong yang mengikutsertakan seluruh komponen yaitu Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, pemerintah kalurahan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan masyarakat.

Sesuai dengan Visi Bupati Gunungkidul yaitu ”Terwujudnya Masyarakat Adil Makmur, Lestari dan Berkeadaban” yang dilaksanakan dengan Misi ke-4 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2025-2029 yaitu “Setia pada Amanat Penderitaan Rakyat, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjunjung tinggi hukum demi menjamin hak-hak rakyat, serta menjalankan tata pemerintahan daerah yang bersih bebas dari korupsi dan berkeadaban”.

Melalui sinergitas ini, setiap pihak dapat berkontribusi sesuai dengan peran dan kapasitasnya masing-masing. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebagai koordinator, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dengan sumber daya dan personilnya, serta pemerintah kalurahan dan masyarakat yang memiliki kearifan lokal dan semangat gotong royong untuk mengurangi risiko dan dampak bencana.

Anggaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan gotong royong bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2026 yang ditempatkan pada DPA kapanewon. Anggaran untuk kegiatan gotong royong berupa pembelian material atau bahan senilai Rp35.000.000,00 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) per kalurahan.

Petunjuk lengkap mengenai Surat Edaran Petunjuk Teknis dapat di download di link dibawah ini editor RH

Dokumen Lampiran : PETUNJUK TEKNIS KEGIATAN GOTONG ROYONG TAHUN 2026


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar