Desk Asistensi ABPKal Tahun 2025 di Inspektorat Gunungkidul

21 Januari 2026 10:41:52 WIB

SIDASAMEKTA . SID Gunungkidul, 20 Januari 2026. Mendasar undangan dari Inspektorat Gunungkidul dengan nomor B/700.1.2/14/2026 tentang Pemberitahuan Asistensi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban APBKal Tahun 2025. 

Pada hari Selasa, 20/01/2026, sebagai bentuk komitmen dalam pengelolaan keuangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, Pemerintah Kalurahan Karangwuni mengambil bagian dalam kegiatan pendampingan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) untuk Tahun Anggaran 2025 di Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul.

Adapun Syarat yang harus dipenuhi diantaranya adalah :

  1. APBKal Perubahan Tahun 2025;
  2. Draf Laporan Pertanggungjawaban APBKal Tahun 2025;
  3. BKU (Siskeudes) Tahun Anggaran 2025;
  4. Rekening Koran per 1 Januari s/d 31 Desember 2025 (semua rekening)
  5. Buku Rekening Kalurahan (semua rekening yang dimilliki kalurahan);
  6. Buku Bantu Pajak Tahun 2025;
  7. Perkal Pertanggungjawaban APBKal Tahun 2024;
  8. Laporan Aset Tahun 2025;
  9. Surat Pernyataan Panewu terkait Penyampaian Laporan Kalurahan (dikirim oleh Kapanewon berupa scan dokumen melalui WhatsApp Ani Purwandari, SIP., MAP. dengan nomor 08112500991);
  10. Surat Pernyataan Lurah;
  11. Surat Pernyataan telah dilakukan verifikasi oleh Carik;
  12. Stempel Lurah dan Laptop;
  13. Form Surat Pernyataan sebagaimana pada huruf (i) dan (j) dapat diunduh melalui tautan berikut https://bit.ly/LPJ_APBKal2025_Kalurahan;
  14. Dokumen pada huruf (a) sampai dengan (h) diunggah dalam tautan https://bit.ly/LPJ_APBKal2025_Kalurahan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan asistensi sesuai jadwal terlampir.


Kegiatan pendampingan ini menyediakan kesempatan untuk berdialog dan memberikan ruang diskusi dan pengendalian antara pemerintah kalurahan dan Inspektorat, dengan tujuan memastikan semua tahap pelaksanaan serta pelaporan keuangan sesuai dengan peraturan yang ada.


Dalam acara tersebut , Lurah Karangwuni, Suparta, hadir bersamaCarik Ari Yuli Endarta, Danarta Supriyantoyo, serta Kaur Pangripta Yurika Erviyanti.
 Seluruh peserta terlibat aktif dalam proses pendampingan dengan membawa dokumen pendukung untuk klarifikasi dan perbaikan laporan. Dengan adanya pendampingan ini, Pemerintah Kalurahan Karangwuni berharap dapat meningkatkan kualitas administrasi keuangan di kalurahan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan APBKal yang tertib, profesional, dan bertanggung jawab. red RH

 

Copy

Dokumen Lampiran : Desk Pertanggungjawaban ABPKal Tahun 2025 di Inspektorat Gunungkidul


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar