Persyaratan Kartu Tanda Penduduk WNI

22 Januari 2026 10:41:34 WIB

SIDASAMEKTA, Karangwuni 22 Januari 2026. 

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu Tanda Penduduk diberikan kepada penduduk yang telah berusia 17 tahun atau penduduk di bawah 17 tahun namun berstatus-Kawin (sudah menikah).

Persyaratan Kartu Tanda Penduduk WNI

Kartu Tanda Penduduk wajib dimiliki oleh Penduduk yang tercatat dalam Kartu Keluarga dan telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Adapun syarat Wajib untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah sebagai berikut:

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar