Persyaratan Kartu Tanda Penduduk WNI
22 Januari 2026 10:41:34 WIB
SIDASAMEKTA, Karangwuni 22 Januari 2026.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu Tanda Penduduk diberikan kepada penduduk yang telah berusia 17 tahun atau penduduk di bawah 17 tahun namun berstatus-Kawin (sudah menikah).
Persyaratan Kartu Tanda Penduduk WNI
Kartu Tanda Penduduk wajib dimiliki oleh Penduduk yang tercatat dalam Kartu Keluarga dan telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Jadwal Samsat Keliling
- Permohonan Data BNBA Penanganan RTLH Tahun 2021 – 2025
- APEL PAGI DIBULAN FEBRUARI TAHUN 2026
- LAPOR DOKTER HEWAN
- Pemasangan Baliho LPJ APBKal TA 2025 Kalurahan Karangwuni
- Pemasangan Baliho APBKal Tahun Anggaran 2026 Kalurahan Karangwuni
- Lembaran Kalurahan Karangwuni Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi TA 202












