Jadwal Perpanjangan SIM di Kapanewon Rongkop

10 Februari 2026 09:49:48 WIB

SIDASAMEKTA, SID SIM adalah salah satu syarat wajib yang harus dimiliki oleh orang yang mengendarai kendaaran baik roda 2 maupun roda 4 sebagaiamana telah termuat dalam "Dasar hukum utama kewajiban memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 77 ayat 1, yang menyatakan setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya. Pelanggaran ini diancam pidana kurungan atau denda.

Kegiatan perpanjangan sim di Kapanewon Rongkop merupakan kegiatan rutin yang diadakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Gunungkidul, kegiatan tersebut akan berlangsung pada hari sabtu tanggal 14 Februari 2026. Adapun pelayanan sim terdiri dari SIM A dan SIM C khusus untuk perpanjangan masa tenggat waktunya yang akan habis, adapun untuk yang sudah habis harus melalui prosedur dengan membuat SIM baru lagi di Polres Gunungkidul.

untuk jadwal dan keterangan lengkap bisa di lihat pada brosur berikut. *red RH

Contact Us :
Instagram : Kalurahan Karangwuni
Facebook : Kalurahan Karangwuni

Tiktok : Kalurahan Karangwuni
Website : https://desakarangwuni.gunungkidulkab.go.id/first

Youtube : Pemerintah Kalurahan Karangwuni

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar