Tindak Lanjut Perbup SAKIP Kalurahan
12 Februari 2026 15:13:13 WIB
SIDASAMEKTA , SID Rabu 12 Februari 2026 Bertempat di ruang jawatan Praja Kapanewon Rongkop, kami mendapat penjelasan dari Ibu Rahmawati S.I.P M. M terkait tindak lanjut SAKIP Kalurahan yang harus segera dikerjakan oleh kalurahan dengan tenggat waktu tanggal 26 Februari 2026.
SAKIP adalah singkatan dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, sebuah sistem yang mengintegrasikan perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kinerja instansi pemerintah untuk menjamin pertanggungjawaban, transparansi, serta efisiensi penggunaan sumber daya guna mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, mendorong birokrasi yang berorientasi hasil. Sistem ini menghasilkan produk akhir berupa Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang menggambarkan pencapaian kinerja instansi.
SAKIP disusun dengan mengacu pada RPJMKal yang ada di Kalurahan. Untuk peraturan lurah tentang sakip dibuat untuk periode masa jabatan lurah sedangkan untuk laporan sakip agar setia tahun ada progres, setidaknya ada 4 indikator sakip yang akan dinilai selama setahun diantaranya :
- Jumlah Kepala Keluarga Miskin
- Jumalah anak stunting
- Jumlah Pendapatan Asli Kalurahan
- Indek Kepuasan Masyarakat
Dari indikator yang ada diatas maka harus ada progres kemajuan untuk setiap tahunnya, baik dalam indikator yang memerlukan penurunan maupun indikator yang perlu dinaikan.*red RH
===Contact Us ====
Instagram : Kalurahan Karangwuni
Facebook : Kalurahan Karangwuni
Tiktok : Kalurahan Karangwuni
Website : https://desakarangwuni.gunungkidulkab.go.id/first
Youtube : Pemerintah Kalurahan Karangwuni
Dokumen Lampiran : Tindak Lanjut Perbup SAKIP Kalurahan
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |














