RAKOR PEMBAHASAN PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN TANAH KALURAHAN DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL.

13 Februari 2026 11:30:37 WIB

SID, Sida Samekta. Pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi membahas Permohonan izin Pemanfaatan Tanah Kalurahan oleh Dinas Petrtanahan dan tata Ruang DIY, yang bertempat di Aula Balai Kalurahan Karangwuni Kapanewon Rongkop.

Sesuai undangan yang disampaikan oleh Dinas Pertanahan dan tata Ruang DIY atau biasa disebut Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana DIY, yang hadir dalam rakor tersebut antara lain : Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kab. Gunungkidul, Dinas Pendidikan, Panewu Rongkop, Bhabinkamtimas, Babinsa, Bamuskal, Pengurus KDMP Kalurahan karangwuni, Lurah Karangwuni dan Jajaran Pamong Kalurahan Krangwuni.

Dalam Rakor tersebut dibahas tentang pengajuan/ permohonan ijin yang telah disampaikan Pemerintah Kalurahan Karangwuni baik kepada DPTR DIY maupun DPTR Kabupaten Gunungkidul penggunaan Tanah kalurahan untuk 4 (empat) SDN, masing masing : SDN Baran II, SDN Kerdonmiri 1, SDN Karangwuni I dan SDN Karangwuni II, yang semua berdiri diatas Tanah Kalurahan. Disamping juga membahas permohonan izin yang telah disampaikan untuk lokasi Pembangunan Gedung/ Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kalurahan Karangwuni yang terletak di Tanah Kalurahan tepatnya di pinggir JJLS Padukuhan Saban-duwet.

Dari pengajuan izin yang telah disampaikan terkait kelengkapan sudah sesuai dengan persyaratan, hanya saja di SDN Karangwuni I dan SDN Karangwuni II, ada sedikit yang harus diperbaiki terkait Peta Lokasi/ Denah gedung/ bangunan.

Acara dimulai pukul 12.00 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB dilanjutkan dengan kunjungan survey/ Cek lokasi di 4 (empat) SDN dan calon lokasi KDMP Kalurahan Karangwuni yang telah diajukan ijin penggunaan tanahya. (Asyaa F.)

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar