RAKOR DI DUKCAPIL GUNUNGKIDUL

pelayanan 22 April 2026 14:23:47 WIB

Karangwuni SID. 

 

Tanggal 22 April 2026, pada pukul 09.00 WIB Pemerintah Kalurahan Karangwuni, mendapat undangan dari Dukcapil Gunungkidul, perihal "RAKOR OPERATOR KERJASAMA PELAYANAN DAN PERSIAPAN PENILAIAN ADMINDUK (PELANDUK) TAHUN 2026" 

Dalam rakor tersebut dengan narasumber Bapak Ruspamilu Yulianta, kesimpulannya adalah : 

Perjanjian kerjasama antara Dukcapil dan Kalurahan sudah mencakup 144 Kalurahan se-Gunungkidul. Pada tahun ini Dukcapil menyusun perbup tentang pengurusan kependudukan di Kalurahan, namun finalnya pada tahun 2027, kedepannya pengurusan kependudukan dilegasikan ke Kalurahan masing-masing, tahun 2027 akan dicoba di 36 Kalurahan, Karangwuni ditunjuk yang pertama di Rongkop, karena pada tahun 2025 sudah mengikuti penilaian adminduk. Dukcapil merasa terbantu dengan adanya perjanjian kerjasama, akta kelahiran bisa diterbitkan dalam waktu sehari jika darurat, misal bayi sangat membutuhkan perawatan di Rumah Sakit, dan untuk pengurusan akta kelahiran wajib memakai pengantar RT dan RW setempat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar