Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak

pelayanan 11 Juni 2026 10:15:29 WIB

Karangwuni SID. 

 

Kamis, tanggal 11 Juni 2026, mulai pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB, di Pendopo Balai Kalurahan Karangwuni, diadakannya kegiatan sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak, kegiatan yang diadakan oleh Dinsos PPPA Kabupaten Gunungkidul itu, dihadiri oleh Lurah, Pamong, PKK, Bamuskal, dan Karangtaruna, di Kalurahan Karangwuni. Narasumbernya berasal dari Dinsos PPPA Kabupaten Gunungkidul, beliau menyampaikan bahwa, usia perkawinan atau pernikahan itu minimal 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki, selain itu saran dari narasumber adalah, untuk orangtua diharapkan selalu mengobrol dengan anak minimal 30 menit per hari. Semoga hal-hal yang disampaikan narasumber tersebut bisa dipraktikan untuk warga masyarakat. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
Ini adalah formulir Survey Kepuasan Masyarakat terkait Pelayanan di Kantor Kalurahan Karangwuni. silahkan isi dan sampaikan kepada kami agar menjadi evaluasi bagi pelayanan di Kantor Kalurahan Karangwuni. Berikut link Survey Kepuasan Masyarakat : FORM SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
LAYANAN PENGADUAN
Website Lintas Kalurahan
Website Resmi Instansi Gunungkidul
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial