RDKK Untuk Petani

12 Februari 2019 10:46:39 WIB

Karangwuni SID. 

Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) merupakan salah satu rencana Kelompok Tani di masing-masing padukuhan untuk melakukan kegiatan pertanian di musim tanam yang akan datan. Salah satu kewajiban kelompok tani membuat RDKK sebagai sarana menentukan kebutuhan kelompok selama melaksanakan kegiatan pertanian.

Salah satu fungsi RDKK untuk mengetahui kebutuhan pupuk an ornanik bagi para petani khususnya pupuk Urea, KCL, SP-36, NPK, ZA, yang ada kaitannya dengan subsidi dari pemerintah.

Kelompok tani di desa karangwuni ada 10 Kelompok, dan yang berhak utuk mengajukan RDKK pupuk hanya 10 kelompok, karena ada 2 dusun yang mempunyai 2 kelompok tani, dan itu tidak menyalahi aturan yang ada.

Kelompok tani sudah membuat RDKK untuk tahun 2020 yang di pandu Wahyudi, S.TP selaku PPL Wilayah Desa Karangwuni. 

Tahun 2020, pemerintah melalui Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul berencana memberikan bantuan pada petani berupa benih, untuk mendorong program pemerintah PAJALE ( Padi jagung dan kedelai), utnuk meningkatkan produksi Padi Jagung dan kedelai untuk menuju ketahanan panagan masyarakat.

Mudah-mudahan bantuan pemerintah ini bermanfaat bagi masyarakat dan dapat meningkatkan pendapatan petani.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar