Mekanisme mengurus akta kelahiran

13 September 2019 11:21:08 WIB

Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Akta Kelahiran Umum

Akta Kelahiran yang diberikan kepada Bayi/Penduduk dari perkawinan yang tercatat secara sah di Wilayah Republik Indonesia.

  • Formulir F-2.01
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/Klinik/Rumah Sakit/SPJTM Kebenaran Data Kelahiran
  • Kartu Keluarga
  • KTP Kedua Orang Tua
  • KTP 2 Orang Saksi
  • Surat/Akta Nikah Orang Tua
  1. Akta Kelahiran Dari Pasangan Yang Perkawinannya Belum Tercatatkan

Akta Kelahiran yang diberikan kepada Bayi/Penduduk yang mana anak lahir dari Orang Tua yang perkawinannya belum/tidak tercatat secara sah pada lembaga pencatat Perkawinan.

Pada Akta Kelahiran ini akan ditulis frasa “Yang perkawinannya Belum Tercatatkan” di bagian Identitas Orang Tua pada Akta Kelahiran.

  • Formulir F-2.01
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/Klinik/Rumah Sakit/SPJTM Kebenaran Data Kelahiran
  • Kartu Keluarga
  • KTP Kedua Orang Tua
  • KTP 2 Orang Saksi
  • SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri (Formulir F-2.04)
  1. Akta Kelahiran Dari Seorang Ibu

Akta Kelahiran yang diberikan kepada Bayi/Penduduk yang mana anak lahir dari Orang Tua (Ibu) belum/tidak terikat perkawinan.

Pada Akta Kelahiran ini akan ditulis frasa “Anak dari Seorang Ibu” di bagian Identitas Orang Tua pada Akta Kelahiran.

  • Formulir F-2.01
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter/Klinik/Rumah Sakit/SPJTM Kebenaran Data Kelahiran
  • Kartu Keluarga
  • KTP Ibu
  • KTP 2 Orang Saksi
  • Surat Pernyataan Tidak ada Ikatan Perkawinan
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar