Mekanisme mengurus akta kelahiran

13 September 2019 11:21:08 WIB

Mekanisme mengurus akta kelahiran

  1. Jika bayi lahir di rumah sakit atau puskesmas diharapkan membuat surat keterangan kelahiran
  2. Jika bayi lahir di rumah atau dukun diharapkan membuat surat keterangan lahir
  3. Lalu melaporkan ke RT/RW untuk mendapatkan surat pengantar RT/RW
  4. Sesudahnya ke kelurahan/ desa untuk mengisi beberapa formulir yang disediakan lalu mendapatkan surat keterangan kelahiran
  5. Di kecamatan untuk mendapatkan kartu keluarga baru, anak dimasukkan menjadi anggota keluarga di dalam kartu keluarga.
  6. Tahap terakhir segala persyaratan di bawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  7. Mengisi formulir pelaporan kelurahan/ desa dan melengkapi pernyataan dan dikumpulkan pada tempat yang disediakan

Syarat - syarat pengurusan akta kelahiran :

  1. Asli surat keterangan kelahiran dari rumah sakit / bidan / puskemas
  2. Asli surat keterangan kelahiran dari kelurahan/ desa
  3. FC KTP dan KK orang tua kandung.
  4. FC buku nikah / akta perkawinan dilegalisir oleh KUA / Disduk Capil ( 1 lembar )
  5. FC KTP dua orang saksi
  6. Bagi pelaporan yang dikuasakan disertai surat kuasa bermeterai 6000, disertai FC KTP pemberi kuasa dan yang diberi kuasa
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar