Mekanisme Pengurusan Akta Kematian

13 September 2019 11:21:54 WIB

Mekanisme Pengurusan Akta Kematian

  1. Rumah sakit / Puskesmas untuk mendapat surat kematian dari rumah sakit
  2. Jika meninggal di rumah mendapatkan surat keterangan dari puskemas
  3. RT/RW untuk melaporkan peristiwa kematian untuk mendapat surat pengantar  RT/RW
  4. Kelurahan/ desa mengisi formulir yang diperlukan untuk mendapat surat keterangan kematian
  5. Kecamatan untuk mengurus pisah KK bagi yang meninggal dunia untuk mendapat surat keterangan kematian. Cetak KK baru.

 

Syarat - syarat pengurusan akta kematian :

  1. Surat keterangan kematian yang asli dari rumah sakit / puskesmas
  2. Surat keterangan kematian yang asli dari puskesmas bagi yang meninggal di rumah
  3. FC KTP dan KK yang meninggal ( 1 lembar )
  4. FC KTP dan KK pelapor / ahli waris ( suami / istri / anak kandung / saudara kandung ) ( 1 lembar )
  5. FC KTP dua orang saksi

Komentar atas Mekanisme Pengurusan Akta Kematian

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar