Mekanisme Pengurusan Akta Kematian
13 September 2019 11:21:54 WIB
Mekanisme Pengurusan Akta Kematian
- Rumah sakit / Puskesmas untuk mendapat surat kematian dari rumah sakit
- Jika meninggal di rumah mendapatkan surat keterangan dari puskemas
- RT/RW untuk melaporkan peristiwa kematian untuk mendapat surat pengantar RT/RW
- Kelurahan/ desa mengisi formulir yang diperlukan untuk mendapat surat keterangan kematian
- Kecamatan untuk mengurus pisah KK bagi yang meninggal dunia untuk mendapat surat keterangan kematian. Cetak KK baru.
Syarat - syarat pengurusan akta kematian :
- Surat keterangan kematian yang asli dari rumah sakit / puskesmas
- Surat keterangan kematian yang asli dari puskesmas bagi yang meninggal di rumah
- FC KTP dan KK yang meninggal ( 1 lembar )
- FC KTP dan KK pelapor / ahli waris ( suami / istri / anak kandung / saudara kandung ) ( 1 lembar )
- FC KTP dua orang saksi
Komentar atas Mekanisme Pengurusan Akta Kematian
Isa 16 Juli 2020 18:55:35 WIB
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PENYALURAN CADANGAN BANTUAN PANGAN (CBP)
- PETANI MEMANFAATKAN SINARMATAHARI UNTUK MENJEMUR JAGUNG
- MEMPERINGATI HARI KARTINI DI KALURAHAN KARANGWUNI
- Monitoring dan Evaluasi dari Ditjend Bina Pemdes Kemendagri
- BPP Rongkop mengadakan ubinan
- Gerimis Mengiringi Pentas Jathilan
- KECERIAAN PETENI MEMANEN PADI, WALAUPUN PANENNYA MENURUN