Mekanisme Pengurusan Akta Kematian
13 September 2019 11:21:54 WIB
Mekanisme Pengurusan Akta Kematian
- Rumah sakit / Puskesmas untuk mendapat surat kematian dari rumah sakit
- Jika meninggal di rumah mendapatkan surat keterangan dari puskemas
- RT/RW untuk melaporkan peristiwa kematian untuk mendapat surat pengantar RT/RW
- Kelurahan/ desa mengisi formulir yang diperlukan untuk mendapat surat keterangan kematian
- Kecamatan untuk mengurus pisah KK bagi yang meninggal dunia untuk mendapat surat keterangan kematian. Cetak KK baru.
Syarat - syarat pengurusan akta kematian :
- Surat keterangan kematian yang asli dari rumah sakit / puskesmas
- Surat keterangan kematian yang asli dari puskesmas bagi yang meninggal di rumah
- FC KTP dan KK yang meninggal ( 1 lembar )
- FC KTP dan KK pelapor / ahli waris ( suami / istri / anak kandung / saudara kandung ) ( 1 lembar )
- FC KTP dua orang saksi
Komentar atas Mekanisme Pengurusan Akta Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PEMBINAAN KELEMBAGAAN DESA UNTUK PENANGGULANGAN BENCANA
- REST AREA PADUKUHAN DUWT
- LAHAN GUNUNG UNTUK BUDIDAYA JAGUNG
- WARGA SWADAYA MEMBERSIHKAN LUMPUR SELEPAS HUJAN DERAS MELANDA KARANGWUNI
- PASCA PESTA PILBUB GUNUNGKIDUL, WARGA KARANGWUNI ADEM AYEM
- ANTUSIAS PENGGUNA HAK PILIH, PILKADA SERENTAK TINGGI
- LOGISTIK PEMILU KADA, DI PPS KARANGWUNI DI DISTRIBUSIKAN