Mekanisme Pengurusan Akta Kematian
13 September 2019 11:21:54 WIB
Persyaratan Penerbitan Akta Kematian
- Akta Kematian Umum
Akta Kematian yang diberikan kepada Penduduk yang data Kependudukannya tercatat pada Database Kependudukan dibuktikan dengan Kepemilikan KTP/KK.
- Formulir F-2.01
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Klinik/Rumah Sakit/Desa/Kalurahan/SPJTM Kebenaran Data Kematian
- Kartu Keluarga
- KTP Pelapor
- KTP 2 Orang Saksi
- Akta Kematian Bagi Penduduk yang Belum Tercatat
Akta Kematian yang diberikan kepada Penduduk yang data Kependudukannya belum tercatat pada Database Kependudukan.
- Formulir F-2.01
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Klinik/Rumah Sakit/Desa/Kalurahan/SPJTM Kebenaran Data Kematian
- KTP Pelapor
- KTP 2 Orang Saksi
- Putusan Pengadilan
- Akta Kematian Bagi Penduduk yang Jenazahnya Tidak Ditemukan
Akta Kematian yang diberikan kepada Penduduk yang data Kependudukannya belum tercatat pada Database Kependudukan.
- Formulir F-2.01
- Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Klinik/Rumah Sakit/Desa/Kalurahan/SPJTM Kebenaran Data Kematian
- KTP Pelapor
- KTP 2 Orang Saksi
- Putusan Pengadilan
Komentar atas Mekanisme Pengurusan Akta Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
Ini adalah formulir Survey Kepuasan Masyarakat terkait Pelayanan di Kantor Kalurahan Karangwuni. silahkan isi dan sampaikan kepada kami agar menjadi evaluasi bagi pelayanan di Kantor Kalurahan Karangwuni.
Berikut link Survey Kepuasan Masyarakat :
FORM SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT















