Mekanisme Pengurusan Akta Kematian

13 September 2019 11:21:54 WIB

Persyaratan Penerbitan Akta Kematian

  1. Akta Kematian Umum

Akta Kematian yang diberikan kepada Penduduk yang data Kependudukannya tercatat pada Database Kependudukan dibuktikan dengan Kepemilikan KTP/KK.

  • Formulir F-2.01
  • Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Klinik/Rumah Sakit/Desa/Kalurahan/SPJTM Kebenaran Data Kematian
  • Kartu Keluarga
  • KTP Pelapor
  • KTP 2 Orang Saksi
  1. Akta Kematian Bagi Penduduk yang Belum Tercatat

Akta Kematian yang diberikan kepada Penduduk yang data Kependudukannya belum tercatat pada Database Kependudukan.

  • Formulir F-2.01
  • Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Klinik/Rumah Sakit/Desa/Kalurahan/SPJTM Kebenaran Data Kematian
  • KTP Pelapor
  • KTP 2 Orang Saksi
  • Putusan Pengadilan
  1. Akta Kematian Bagi Penduduk yang Jenazahnya Tidak Ditemukan

Akta Kematian yang diberikan kepada Penduduk yang data Kependudukannya belum tercatat pada Database Kependudukan.

  • Formulir F-2.01
  • Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Klinik/Rumah Sakit/Desa/Kalurahan/SPJTM Kebenaran Data Kematian
  • KTP Pelapor
  • KTP 2 Orang Saksi
  • Putusan Pengadilan

Komentar atas Mekanisme Pengurusan Akta Kematian

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar