Mekanisme Pengurusan Akta Kematian

13 September 2019 11:21:54 WIB

Persyaratan Penerbitan Akta Kematian

  1. Akta Kematian Umum

Akta Kematian yang diberikan kepada Penduduk yang data Kependudukannya tercatat pada Database Kependudukan dibuktikan dengan Kepemilikan KTP/KK.

  • Formulir F-2.01
  • Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Klinik/Rumah Sakit/Desa/Kalurahan/SPJTM Kebenaran Data Kematian
  • Kartu Keluarga
  • KTP Pelapor
  • KTP 2 Orang Saksi
  1. Akta Kematian Bagi Penduduk yang Belum Tercatat

Akta Kematian yang diberikan kepada Penduduk yang data Kependudukannya belum tercatat pada Database Kependudukan.

  • Formulir F-2.01
  • Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Klinik/Rumah Sakit/Desa/Kalurahan/SPJTM Kebenaran Data Kematian
  • KTP Pelapor
  • KTP 2 Orang Saksi
  • Putusan Pengadilan
  1. Akta Kematian Bagi Penduduk yang Jenazahnya Tidak Ditemukan

Akta Kematian yang diberikan kepada Penduduk yang data Kependudukannya belum tercatat pada Database Kependudukan.

  • Formulir F-2.01
  • Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Klinik/Rumah Sakit/Desa/Kalurahan/SPJTM Kebenaran Data Kematian
  • KTP Pelapor
  • KTP 2 Orang Saksi
  • Putusan Pengadilan

Komentar atas Mekanisme Pengurusan Akta Kematian

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
Ini adalah formulir Survey Kepuasan Masyarakat terkait Pelayanan di Kantor Kalurahan Karangwuni. silahkan isi dan sampaikan kepada kami agar menjadi evaluasi bagi pelayanan di Kantor Kalurahan Karangwuni. Berikut link Survey Kepuasan Masyarakat : FORM SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
LAYANAN PENGADUAN
Website Lintas Kalurahan
Website Resmi Instansi Gunungkidul
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial