Pengumuman tentang UU Perkawinan yang baru
01 November 2019 08:55:27 WIB
Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
UU Perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
Calon pengantin yang belum berusia 19 tahun, tetapi tetap ingin menikah, didalam UU Perkawinan yang baru bisa dengan cara pemberian dispensasi oleh pengadilan disertai alasan kuat, seperti tertulis dalam Pasal 7
Demikian informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PEMBAGIAN CPP
- KEGIATAN APEL PAGI BERSAMA PAMONG KALURAHAN KARANGWUNI PKL SMK MUHAMMADIYAH RONGKOP
- MUSDES RKP KALURAHAN KARANGWUNI TAHUN 2026
- TALUD KARANGWUNI DAN NGERONG SELESAI DI BANGUN
- GAPLEK PETANI MELIMPAH, HARGA MENURUN
- Kebijakan Privasi Website
- Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Kabupaten Gunungkidul