Pengumuman tentang UU Perkawinan yang baru
01 November 2019 08:55:27 WIB
Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
UU Perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
Calon pengantin yang belum berusia 19 tahun, tetapi tetap ingin menikah, didalam UU Perkawinan yang baru bisa dengan cara pemberian dispensasi oleh pengadilan disertai alasan kuat, seperti tertulis dalam Pasal 7
Demikian informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SIDANG BERSAMA BAMUSKAL DAN PAMONG KALURAHAN KARANGWUNI, MEMUTUSKAN PEMANFAATAN TANAH DAN PENYERTAAN
- LOWONGAN KERJA MENJADI PENGELOLA KOPERASI MERAH PUTIH DI KALURAHAN KARANGWUNI
- CABAI TIDAK LAGI TERASA PEDAS, DIRASAKAN PEMISAH CABAI DI KARANGWUNI
- PENILAIAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN CATATAN SIPIL KAB. GUNUNGKIDUL
- PEMERINTAH KALURAHAN KARANGWUNI MENGADAKAN KEGIATAN SOSIALISASI PENGERJAAN TALUD
- Pelatihan Kewirausahaan bagi UMKM oleh Dinas Koperasi,UMKM Gunungkidul
- PRODUKSI KACANG TANAH MENINGKAT, KARENA KEBUTUHAN AIR TERCUKUPI