Pengumuman tentang UU Perkawinan yang baru

01 November 2019 08:55:27 WIB

Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

UU Perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Calon pengantin yang belum berusia 19 tahun, tetapi tetap ingin menikah, didalam UU Perkawinan yang baru bisa dengan cara pemberian dispensasi oleh pengadilan disertai alasan kuat, seperti tertulis dalam Pasal 7

Demikian informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar