ISBAT NIKAH

04 Februari 2020 09:42:12 WIB

Karangwuni SID.

Bagi warga Desa Karangwuni yang belum mempunyai buku nikah bisa melakukan sidang isbat dengan syarat sebagai berikut :

  1. Menyerahkan surat permohonan isbat nikah kepada pengadilan agama setempat
  2. Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan
  3. Surat keterangan dari kepala desa/ lurah yang menerangkan bahwa pemohon telah menikah tapi belum dicatatkan di KUA
  4. Foto copy KTP pemohon isbat nikah
  5. Foto copy KK
  6. Semua persyaratan agar menjadi bukti yang sah harus bermaterai 6000 di NAZEGELEN pos dengan membawa aslinya
  7. Untuk pengajuan harus bersama-sama pasangan
  8. Beragama Islam
  9. Salah satu tidak boleh punya pasangan lain
  10. Pemohon isbat tidak pernah cerai
  11. Saksi yang dulu pernah atau mengetahui nikahnya, atau orang yang secara pribadi menjadi saksi yang bersangkutan pemohon isbat pernah nikah dan belum pernah pisah

Pentingnya buku nikah bagi suami istri adalah sebagai bentuk pembuktian hukum adanya perkawinan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar