Marilah Bersama #MENCATAT INDONESIA

19 Februari 2020 15:03:35 WIB

Untuk pertama kalinya Badan Pusat Statistik atau BPS memakai sistem online dalam melakukan sensus penduduk.

Masyarakat hanya perlu menyiapkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, kartu keluarga (KK) yang di dalamnya terdapat nomor induk kependudukan (NIK) dan Buku Nikah.

 

Cara Mengisi Sensus Penduduk 2020 Online

Langkah pertama adalah membuka situs sensus.bps.go.id.

Lalu, masukkan NIK sesuai KTP dan nomor KK serta kode captcha yang tertera pada layar. Klik “cek keberadaan”.

Langkah selanjutnya, buat sandi kunci atau password yang berlaku untuk seluruh anggota dalam satu KK. Setiap KK hanya perlu satu password..

Kemudian pilih pertanyaan pengaman untuk keamanan data. Setelah itu, layar akan menunjukkan 22 pertanyaan dasar. Beberapa di antaranya adalah nama, tempat dan tanggal lahir, agama, tempat tinggal, pendidikan, dan pekerjaan.

Langkah terakhir, usai menjawab pertanyaan, klik kirim dan unduh bukti pengisian.

Mengingat pentingnya sensus ini untuk data Pemerintah maka kami Pemerintah Desa Karangwuni menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk mensukseskan Sensus Penduduk 2020 dengan mengikuti Sensus Penduduk 2020secara online.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar