Penyebab Dinonaktifkan Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan

06 Februari 2026 14:15:58 WIB

SIDASAMEKTA , SID Setidaknya 11 juta individu dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dihentikan kepesertaannya. Penghentian ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026.

BPJS Kesehatan menyatakan bahwa pembaruan data peserta PBI JK dilaksanakan secara rutin oleh Kementerian Sosial guna memastikan bahwa data peserta tersebut akurat dan sesuai dengan sasaran.
Saat ini, tercatat sekitar 462 ribu jiwa di Gunungkidul masih aktif sebagai peserta BPJS PBI, dampak penataan ulang data kepesertaan jaminan kesehatan nasional sedikitnya 54 ribu warga dinonaktifkan kepesertaan sebagai PBI.

BPJS PBI yang nonaktif bisa direaktivasi jika peserta masih memenuhi kriteria miskin/rentan miskin,dengan proses melalui Dinas Sosial dan BPJS. Peserta berhak reaktivasi jika mengalami kondisi sebagai berikut :

  • Pernah dinonaktifkan sebelumnya (khususnya 2025 atau terbaru).
  • Diverifikasi sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin di DTKS.
  • Menderita penyakit kronis, katastropik atau darurat medis yang mengancam jiwa.
  • Data DTKS peserta dimutakhirkan maksimal 2 periode terakhir.

Peserta perlu mengajukan data kembali lewat prosedur resmi di tingkat desa atau kalurahan, biasanya melalui pendataan ulang atau usulan dari perangkat setempat supaya bisa dipertimbangkan masuk lagi ke program. *red RH


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar